Pengalaman Mengurus Balik Nama PBB dan Pembatalan PBB Double (1 Lokasi, 2 NOP) di Semarang

Table of Contents


Awalnya saya cukup bingung saat mengetahui ada double PBB pada satu lokasi rumah, tetapi memiliki 2 NOP (Nomor Objek Pajak) berbeda. Di sisi lain, saya juga sekalian ingin mengurus balik nama SPPT PBB agar sesuai dengan nama pemilik di sertifikat rumah.

Karena sebelumnya belum pernah mengurus, saya coba cari informasi sana-sini. Ternyata prosesnya tidak terlalu sulit, hanya memang perlu sabar dan menyiapkan berkas dengan benar. Siapa tahu pengalaman sederhana ini bisa membantu teman-teman yang mengalami hal serupa.

Tahap Pertama: Minta Fotokopi Sertifikat ke Bank

Karena rumah masih dalam status KPR, otomatis sertifikat asli masih berada di bank. Jadi langkah pertama yang harus dilakukan adalah meminta fotokopi sertifikat rumah ke bank tempat kredit rumah kita.

Bisa ke BTN Konvensional, BTN Syariah, atau bank lain sesuai tempat KPR masing-masing.

Kebetulan pengalaman saya di BTN Konvensional.

Saat datang ke kantor BTN, saya langsung diarahkan menuju lantai 2. Satpam cukup ramah dan membantu mengarahkan prosedurnya. Setelah itu tinggal ambil nomor antrean dan menunggu dipanggil.

Begitu giliran tiba, saya menuju bagian admin kredit. Di sana dijelaskan bahwa permintaan hardcopy dan softcopy sertifikat dikenakan biaya sekitar Rp250.000 dengan estimasi proses sekitar 1–2 minggu.

Ya, namanya juga dokumen penting, jadi dijalani saja prosesnya.

Penantian Sertifikat dari BTN

Setelah menunggu kurang lebih dua minggu lebih, akhirnya dokumen yang ditunggu selesai juga. Saya menerima hardcopy dan softcopy sertifikat dari BTN.

Karena sudah pegang berkas, sekalian saya lanjut mengurus ke Bapenda Kota Semarang. Mumpung niat dan semangat masih ada, meskipun cuaca waktu itu cukup panas menyengat 😅

Lanjut ke Bapenda Kota Semarang

Lokasi Bapenda Kota Semarang berada di komplek kantor Pemkot dan DPRD Kota Semarang, posisinya cukup mudah ditemukan karena berada dekat area parkir motor.

Sesampainya di lokasi, saya langsung menuju resepsionis. Kalau bingung, tidak usah sungkan bertanya ke satpam karena cukup membantu mengarahkan.

Setelah itu tinggal ambil nomor antrean pelayanan PBB, lalu siapkan berkas untuk proses:

  • Balik nama PBB
  • Pembatalan PBB double (jika ada objek yang sama tetapi memiliki dua NOP)

Berkas yang Harus Disiapkan ke Bapenda

Berikut dokumen yang saya siapkan:

  1. Fotokopi KTP
  2. Fotokopi sertifikat rumah
  3. Foto rumah tampak depan
  4. Surat PBB/SPPT PBB
  5. Surat PBB yang double (dibawa sekalian bila ingin pembatalan salah satu NOP)

Untuk kasus PBB double, customer service sebenarnya sempat memberi saran bahwa salah satunya bisa saja diabaikan. Namun menurut saya lebih baik dibatalkan secara resmi, supaya ke depan tidak menimbulkan kebingungan administrasi atau tagihan yang tidak jelas.

Cara Mengetahui PBB Mana yang Benar Jika Double

Kalau ternyata rumah mengalami double PBB, berikut cara sederhana yang saya dapatkan untuk mengetahui mana yang benar:

1. Cocokkan Nomor di Sertifikat dengan NOP PBB

Coba lihat nomor yang tertera pada bagian depan atau halaman awal sertifikat rumah.

Kemudian samakan 3 digit nomor paling belakang dengan nomor pada NOP PBB.

Kalau sama, kemungkinan besar itulah PBB yang benar milik kita. Kalau berbeda, bisa dipertimbangkan untuk diajukan pembatalan.

2. Cek Riwayat Pembayaran PBB

Kalau sebelumnya bapak/ibu pernah membayar PBB, walaupun baru sekali, itu juga bisa dijadikan acuan PBB mana yang selama ini aktif dan sesuai.

Proses di Loket Bapenda

Saat nomor antrean dipanggil, petugas akan melakukan input data ke aplikasi e-Sumpah.

Setelah semua data selesai diinput, berkas yang kita bawa akan dikembalikan lagi, jadi tidak ditahan oleh petugas.

Selanjutnya tinggal menunggu proses approval dari Bapenda, dengan estimasi waktu sekitar 3 bulan.

Nanti informasi perkembangan biasanya akan disampaikan melalui WhatsApp yang terdaftar.

Khusus untuk pembatalan PBB, nantinya surat atau berkas pembatalan beserta KTP diserahkan ke admin melalui satpam untuk dimintakan tanda terima, sebagai bukti bahwa dokumen pembatalan sudah diterima pihak Bapenda.

Biaya Pengurusan

Yang membuat lega, proses pengurusan balik nama PBB maupun pembatalan PBB ini GRATIS alias tidak dipungut biaya.

Biaya yang saya keluarkan justru hanya pada saat meminta hardcopy dan softcopy sertifikat di BTN, yaitu sekitar Rp250.000.

Penutup

Demikian sekilas pengalaman pribadi saya mengurus balik nama PBB sekaligus pembatalan PBB double pada satu lokasi rumah dengan 2 NOP berbeda.

Awalnya memang terlihat ribet dan membingungkan, apalagi bagi yang baru pertama kali mengurus. Tapi setelah dijalani ternyata cukup mudah, asal dokumen lengkap dan sabar mengikuti prosesnya.

Semoga pengalaman ini bisa membantu teman-teman yang sedang mengalami kasus serupa, supaya tidak bingung harus mulai dari mana.

Kalau ada pengalaman berbeda atau tambahan informasi, boleh sharing juga 😊

Post a Comment