-->

Cara pengurusan Cerai

Cara pengurusan Cerai
Cara pengurusan Cerai
Semua Rumah tangga pasti diawalai dengan niat sakinah mawadah sampai kaki nini tua sampai mati bahkan sampai bertemu disurga nanti, Tapi apa mau dikata tak semuanya mulus seperti yg di bayangkan masa masa waktu pacaran sampai berujung ke pernikahan.

Ini kasus jika sang istri minta cerai karena rumah tangga sudah tidak bisa dipertahankan lagi
Tapi Gimana Caranya mengurus surat Cerai/Rapak sedangkan si pasangan masih satu kk dengan suami/istri yg mau digugat cerai?

Syarat pengajuannya adalah jika anda menggugat suami berarti anda penggugat dan suami tergugat jadi njenengan harus membuat pernyataan tertulis dan ditujukan ke kantor KAU dimana anda menetap/menikah.

Alasan anda mau bercerai harus anda siapkan diantaranya:

  1. Suami anda terbukti sudah melakukan aniaya seperti: zina, mabuk-mabukan, berjudi dan lainnya;
  2. Suami anda telah meninggalkan anda setidaknya dua tahun secara terus menerus tanpa ada izin maupun agrumen yang terang dan valid, hal ini berarti: suami anda dengan secara sadar atau sengaja meninggalkan anda
  3. Suami anda terkena sangsi hukuman penjara selama lima tahun atau lebih sesudah pernikahan terjadi
  4. Suami anda berlaku kejam dan kerap menganiaya diri anda baik secara fisik maupun non fisik (memukul dan menista)
  5. Suami tidak bisa menunaikan kewajibannya sebagai suami dikarenakan cacat fisik maupun penyakit yang menderanya
  6. Terjadi keributan atau pertikaian terus menerus tanpa adanya jalan keluar untuk kembali hidup rukun
  7. Suami anda secara sengaja secara sah telah melanggar taklik-talak yang diucapkannya sewaktu melangsungkan ijab-kabul
  8. Suami berganti agama alias murtad yang menyebabkan ketidakharmonisan dalam rumah tangga.
Saksi dan Bukti

Anda maupun pengacara perceraian anda wajib memberi bukti di pengadilan yang berisi kebenaran daripada alasan yang telah anda ajukan tersebut menggunakan:

  1. Copy Putusan Pengadilan, andai alasan yang digunakan ialah suami terkena hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih .
  2. Surat dari pemeriksaan ahli (Dokter) atas perintah yang berasal dari pengadilan, bilamana alasan Anda mengajukan cerai karena suami terkena cacat fisik maupun penyakit yang mengakibatkan tidak sanggup menyempurnakan kewajibannya .
  3. Pengakuan daripada saksi, entah itu yang datang dari keluarga maupun orang terdekat yang tahu persis berlangsungnya pertikaian antara anda dan suami anda .
Dokumen yang Wajib Anda siapkan

  1. Surat Nikah asli
  2. Foto copy Surat Nikah 2 (dua) lembar, masing-masing diberi materai, lalu dilegalisir
  3. Foto copy Akte Kelahiran anak-anak (jika mempunyai anak), diberi materai, dan dilegalisir
  4. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) teranyar dari Penggugat (istri)
  5. Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  6. Dan masih ada pengurusan yg lain jika antar suami istri ada harta dan pengurusan anak nanti ada aturannya lagi, silahkan tanyakan ke kantor Urusan Agama Setempat yg waktu anda melaksanakan pernikahan.
cara urus rapak/cerai

Sumber informasi dari http://pengacaraperceraiandotwebdoid
Advertisement